Mengenal Lebih Jauh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Mengenal Lebih Jauh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Kabid Cipta Karya Gunawan, ST.MT.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - PBG adalah singkatan dari Persetujuan bangunan gedung yang merupakan perizinan pendirian bangunan yang dulu dikenal dengan IMB (izin mendirikan bangunan).

Namun, sejak th 2021 perizinan mendirikan bangunan telah berubah menjadi PBG (persetujuan Bangunan gedung).

Sebagai tindak lanjut dari PP 16 th 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pemerintah kabupaten lampung selatan telah mengesahkan Perda Persetujuan bangunan Gedung No 01 th 2022 tentang Retrebusi Bangunan Gedung.

Mewakili Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung selatan, Kabid Cipta Karya Gunawan, ST.MT. menjelaskan, PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pemohon.

Dalam hal ini, pemilik bangunan atau perwakilannya untuk; membangun, merawat, merenovasi, serta merubah bangunan sesuai dengan perencanaan pemilik gedung/bangunan tersebut. 

Menurutnya, PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan pemohon memenuhi standar teknis yang sesuai dengan perundang-undangan.

"Ini Guna mengetahui bangunan tersebut memenuhi standar atau tidak, diperlukan konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang mampu dan ahli dalam bangunan gedung," ungkap Gunawan.

Dia menjelaskan, dalam proses mengajukan izin PBG, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan melalui aplikasi simbg.pu.go.id.

"Sebelum mengajukan, pemohon menyiapkan data pemohon, data bagunan, serta dokumen rencana teknis. Dokumen rencana teknis terdiri dari rencana arsitektur, utilitas, struktur serta spesifikasi bangunan yang akan diupload pada aplikasi," bebernya.

Salah satu unsur persyaratan yang tak kalah pentingnya yakni Kesesuian Kegiatan pemanfaatan Ruang (KKPR), atau Kesesuian Rencana Kabupaten/Kota (KRK).

KRK atau KKPR ini, agar kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan RTRW/RDTR yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga bangunan dapat tertata dengan baik sesuai dengan peruntukan ruangnya. 

"Saya menyarankan bagi pemohon dapat mencari informasi tataruang melalui OSS atau dapat langsung ke bidang tataruang dinas PUPR Lamsel sehingga tidak terjadi mis dalam melakukan kegiatan usaha," katanya.

Gunawan menambahkan, Pada dasarnya, pemerintah menerima terhadap investor untuk berinvestasi di Kabupaten Lampung Selatan asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami dinas PUPR selaku dinas yang memberikan rekom teknis tataruang serta PBG siap mengarahkan dan membantu pemohon dalam mengajukan izin datang saja ke gerai PUPR di MPP atau kekantor langsung," ujar gunawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: