Tegas Minta Legal Standing, Komisi I DPRD Bandar Lampung Pertanyakan Dasar Perjanjian Pengelolaan Mal Kartini

Tegas Minta Legal Standing, Komisi I DPRD Bandar Lampung Pertanyakan Dasar Perjanjian Pengelolaan Mal Kartini

-Ari/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dengan manajemen Mal Kartini (Moka) kembali bergulir, Rabu, 31 Mei 2023.

RDP bersama PT Anugrah Moka Mandiri (AMM) selaku manajemen baru Moka itu sebelumnya sudah digelar pada Kamis 4 April 2023 dan Rabu 12 April 2023 lalu. 

Kali ini, Komisi I meminta PT AMM melengkapi surat perjanjian antara pengelola sebelumnya dengan perusahan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung Benny HN Mansyur menegaskan, perjanjian dimaksud sangat penting untuk dasar hukum PT AMM dalam mengelola Moka, sejak Mei 2022.

BACA JUGA:Rekomendasi Oleh-oleh Haji dan Umroh, Yang Terakhir Harus Segera Dibagikan

"Kami tanyakan dasar hukum, jadi bukan hanya sekedar surat kuasa, yang disebutkan tadi (dalam hearing oleh PT AMM) dasar pendirian perusahaan, perusahaan urus izin harus ada dasarnya, yakni pernjanjian," tegas Benny usai RDP.

Benny mengatakan, dasar hukum yang belum jelas bisa membuat pendapatan daerah terkait pajak Kota Bandar Lampung berpotensi bocor.

Karena itu, jika surat perjanjian dibawa PT AMM dan diperlihatkan dalam hearing selanjutnya, dari situ bakal diketahui kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT AMM.

Tentunya setelah ditelaah oleh instansi terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

BACA JUGA:Resep Ceker Pedas Mantul, Cocok Dimakan Sambil Drakoran

"Nanti dilihat oleh pemkot. Jadi jangan sampai pemkot nanti dirugikan, apalagi kalau terjadi perselisihan. Dan beda lo bayar pajak pribadi dengan perusahaan," sebutnya.

Di sisi lain, ia pun menyebut bahwa PT AMM juga belum mengantungi izin Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.

Begitupun Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

Keduanya menjadi syarat perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: