Tegas Minta Legal Standing, Komisi I DPRD Bandar Lampung Pertanyakan Dasar Perjanjian Pengelolaan Mal Kartini

Tegas Minta Legal Standing, Komisi I DPRD Bandar Lampung Pertanyakan Dasar Perjanjian Pengelolaan Mal Kartini

-Ari/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Auto Kaya Mendadak! Ini Deretan Harta Karun Termahal di Dunia, Ada yang Hilang Tanpa Jejak

Sementara, Juru Bicara PT AMM Windarti Prastiwi tak menampik izin Amdal dan Sipa belum terpenuhi.

Pihaknya menyebut, kini izin tersebut telah diajukan ke instansi terkait di Provinsi. "Kami sudah ajukan semuanya, tinggal menunggu," katanya.

Di sisi lain, Windarti menyatakan bahwa selama ini PT AMM pun telah membayar pajak permohonan gedung.

"Itu langsung dibayar di kantor pusat (pajak)," tukasnya.

BACA JUGA:Geger Penemuan Kalung Emas Milik Raja Singasari, Begini Penampakannya

Pada RDP sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, pihaknya meminta PT AMM menunjukan legal standing sebagai dasar mereka melakukan oprasional Moka.

"Belum jelas. Legal Standingnya baru surat kuasa saja dari pak Yoyok. Karena memang aset ini milik pak Yoyok. Walau PT AMM anak, tapi harus ada legal standing," sebut Sidik kala itu.

Lanjut Sidik Efendi, persyaratan izin oprasional PT AMM belum terpenuhi, namun sudah beroprasi atau buka.

"Itu diamini oleh Lawyer mereka. Bahwa masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Contoh, amdal belum ada, Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) dari provinsi, dan lainnya," tutur Sidik Efendi.

BACA JUGA:8 Obat Alami Sakit Gigi Berlubang, yang Terakahir Paling Bagus untuk Ibu Hamil

"Intinya mereka belum lengkap apa itu persyaratan perizinan untuk oprasional Mall Kartini," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: