Terbitnya PP 26 Tahun 2023 Membuat Resah Nelayan?
Suasana kapal penyedot pasir.---Sumber foto dari Manager Advokasi MITRA BENTALA, Mashabi.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi membuat banyak pihak menjadi resah.
Terutama para nelayan Lampung yang hidupnya sangat bergantung dengan ekosistem pesisir lautnya baik dan tidak rusak.
Terbitnya PP tersebut memberi peluang pihak-pihak tertentu untuk melakukan tambang pasir atau pengerukan pasir laut.
Dampak jika ini terjadi, maka akan terjadi konflik dan rusaknya ekosistem pesisir tempat hidupnya biota laut.
BACA JUGA:Gara-gara Dering HP, Truk Pengangkut Semen Kecelakaan di Jalinbar
Direktur MITRA BENTALA, Rizani mengatakan, PP ini membuka kran ekploitasi pasir laut yang lebih masif dan merusak lingkungan, terutama kawasan tangkap nelayan.
Nelayan-nelayan pantai Timur Lampung banyak penolakan terhadap tambang pasir. Sekarang malah pemerintah membuat peluang diizinkan tambang pasir.
Salah satu wilayah yang terancam oleh PP yang baru ini adalah pesisir Pantai Timur Lampung.
Senada Manager Advokasi MITRA BENTALA, Mashabi mengatakan, terbitnya PP ini menunjukan pemerintah tidak serius untuk pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan atau mewujudkan perikanan yang berkelanjutan yang sering digaungkan.
BACA JUGA:Resep Ceker Pedas Mantul, Cocok Dimakan Sambil Drakoran
Lebih memprihatinkan, kata Mashabi, pemerintah pusat dan daerah tidak seirama terkait permasalahan ini.
Dimana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Salah satu isi dari PERDA itu adalah melarang semua aktivitas tambang pasir atau pengerukan pasir laut di seluruh wilayah Pesisir Lampung.
Sementara, lanjut Mashabi, PP ini mengancam Zona perikanan berkelanjutan Lampung yang tertuang di RZWP3K Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: