Konsumsi Sabu di Kapal, 2 Nelayan Lampung Timur Diamankan

Konsumsi Sabu di Kapal, 2 Nelayan Lampung Timur Diamankan

Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.

Dari ungkap kasus itu, Polres Lamtim mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, HS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan YL (33) warga Tebo Jambi.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat.

Laporan itu, tentang aktivitas 2 tersangka yang berprofesi sebagai nelayan mencurigakan ketika sedang berada di atas kapal.

BACA JUGA:72 Ruas Jalan Provinsi Diperbaiki, 20 Persen Ada di Pesawaran

Menindak lanjuti laporan tersebut personil Polair Polres Lamtim melakukan penggrebekan terhadap ke 2 tersangka saat berada di kapal motor di perairan Way Penet Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu 31 Mei 2023, pukul 17.50 Wib.

Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening sisa narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian, alat hisap (bong) dan pipa kaca (pirek).

"Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Sat Narkoba Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.

BACA JUGA:Mau Obati Jerawat dan Asma? Coba Pakai Bunga Kenanga yang Bermanfaat untuk Kesehatan

Dari pengungkapan kasus itu Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan HD (37) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang mencurigakan di wilayah Kecamatan Jabung.

Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di jalan raya Desa Jabung Kecamatan Jabung, Sabtu 27 Mei 2023 pukul 18.00 Wib.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotik golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: