Jika Terbukti Aniaya ART, Inspektorat Bakal Berhentikan Oknum ASN Bandar Lampung Secara Tidak Hormat

Jika Terbukti Aniaya ART, Inspektorat Bakal Berhentikan Oknum ASN Bandar Lampung Secara Tidak Hormat

Ilustrasi penganiayaan.-Pixabay-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Kota Bandar Lampung bakal memberhentikan secara tidak hormat SA (35), oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkot Bandar Lampung jika terbukti aniaya asisten rumah tangga (ART).

Ya, SA kini menjadi tersangka penganiayaan dua ART dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

SA diduga menganiaya DL (24), perempuan  warga Ambarawa, Kab. Pringsewu dan DR (15), warga Pesawaran bersama ibunya SD (64) alias Oma.

Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung itu merupakan warga Nusantara Permai, Kel. Sukabumi, Kec. Sukabumi, Bandar Lampung.

BACA JUGA:5 Tips Aman Konsumsi Gorengan Bagi Penderita Kolesterol

SA (35) merupakan oknum ASN di Badan Keuangan dan Aset (BPKAD) Bandar Lampung dikabarkan hasil peninjauan sementara Inspektorat SA tidak aktif di kantor.

Inspektur Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, pihaknya saat ini belum memutuskan sanksi disiplin apa yang akan diberikan, karena masih menunggu proses hukum yang tengah dijalani SA. 

"Sanksinya yang jelas kita tunggu putusan pengadilannya. Tapi kalau dia (ASN) diputuskan nantinya dipidana di atas 2 tahun kurungan penjara, maka dia diberhentikan secara tidak hormat," ujar Robi pada Minggu, 4 Juni 2023.

Robi menyampaikan, pihaknya menelusuri SA merupakan oknum ASN bekerja di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung yang tidak aktif di kantor. 

BACA JUGA:Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS Mulai Dicairkan Hari Ini, Segini Jumlah yang Diterima

Hasil penulusuran, Robi menyampaikan SA tidak aktif di kantor. "Hasil penulusuran SA merupakan oknum SA yang tidak aktif di kantor," tambahnya.

Lebih jauh, Robi pun menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang ada di kepolisian, tetapi tetap juga mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Tapi kita sendiri prinsipnya memegang azas praduga tak bersalah, selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan," tambahnya.

Sebagai Informasi, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan bahwa SA jarang masuk kantor setelah dilakukan penyelidikan oleh Inspektorat Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: