Gaji Ke-13 Pensiun PNS Mulai Cair Ke Rekening! Segini Komponen Tunjangan yang Diterima Per Golongan

Gaji Ke-13 Pensiun PNS Mulai Cair Ke Rekening! Segini Komponen Tunjangan yang Diterima Per Golongan

Gaji Ke 13 bagi para Pensiunan PNS mulai dicairkan ke rekening termasuk dengan Komponen tunjangan yang diterima per golongannya. Sumber Foto. Istock.com--

BACA JUGA:Catat! Mulai 2024, Segini Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer

- Per golongan III akan menerima mulai dari Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 727 ribu.

- Per golongan IV akan menerima gaji pokok pensiunan PNS mulai dari Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan  Rp2 juta 124 ribu.

Sementara, untuk komponen kedua di dalam Gaji ke 13 pensiunan PNS maka akan diberikan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum dan terakhir Tukin 50 persen.

Rincian yang akan diberikan pada tunjangan Keluarga yakni sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

BACA JUGA:Yes! Gaji Ke 13 PNS Cair 5 Juni, Ini Rincian Komponen Tunjangan Per Golongannya!

Sedangkan untuk rincian tunjangan pangan yang terdiri dari  tunjangan beras ataupun uang akan diberikan per golongan masing-masing.

Bagi para pensiunan eselon I dan II maka tunjangan pangan akan diberikan tunjangan dalam bentuk beras sebesar 10 kg atau uang.

Kemudian, para pensiun juga akan mendapatkan tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan Kinerja sebesar 50 persen.

Adapun kebijakan pencairan Gaji ke 13 bagi Pensiunan PNS ini telah di atur dan dijelaskan sesuai isi dalam pasal 12 PP Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:Simak, Ini Manfaat dan Tujuan Penting Mengikuti Pelatihan Dasar CPNS

Gaji Ke 13 Pensiunan PNS  akan dicairkan lengkap dengan tunjangan Komponen penghasilan yang terhitung di bulan Mei 2023.

Pada mekanisme penerimaan Gaji ke-13 yang dimaksud dengan Pensiunan PNS juga termasuk untuk Pensiunan prajurit TNI, Pensiunan Polri dan Penjabat Negara.

Sesuai dengan ketentuanya, maka para Pensiunan PNS dan juga penerima Pensiun akan mendapat gaji ke-13 dengan rincian sesuai masing-masing golongan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: