Gaji Ke-13 Pensiun PNS Mulai Cair Ke Rekening! Segini Komponen Tunjangan yang Diterima Per Golongan

Gaji Ke-13 Pensiun PNS Mulai Cair Ke Rekening! Segini Komponen Tunjangan yang Diterima Per Golongan

Gaji Ke 13 bagi para Pensiunan PNS mulai dicairkan ke rekening termasuk dengan Komponen tunjangan yang diterima per golongannya. Sumber Foto. Istock.com--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji ke-13 bagi para Pensiunan PNS mulai dicairkan ke rekening, termasuk dengan komponen tunjangan yang diterima per golongannya.

Sesuai arahan Kemenkeu, Gaji Ke-13 untuk pensiunan yang telah cair di bulan Juni ini akan diberikan secara bertahap sesuai dengan kebijakan Instansi.

Kendati demikian, berapa sih total tunjangan yang diterima per golongan bagi para Pensiunan yang masuk ke dalam Komponen Gaji Ke 13.

Menurut Pasal 66 pada PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan, setiap Pensiun PNS akan menerima berbagai komponen tunjangan pada Gaji ke 13 yang terdiri sebagai berikut.

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Sudah Cair, Tapi Tidak untuk PNS Katagori Ini

Komponen tunjangan pertama yakni, gaji pokok, para pegawai Pensiun akan menerima Gaji ke 13 PNS sesuai dengan golongan masing-masing.

1. Bagi golongan I maka nominal gaji pokok yang akan diterima  mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.

2. Bagi para pensiunan PNS golongan II maka total gaji pokok yang akan di terima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.

3. Untuk pensiunan PNS golongan III maka total gaji pokok yang akan di terima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 3 juta 597 ribu.

BACA JUGA:Menkeu Keluarkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Cek Besarannya

4.  Golongan terakhir yakni IV maka total gaji pokok yang akan di terima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 4 juta 425 ribu.

Kemudian, bagi para pensiunan Janda  atau Duda PNS maka gaji pokok yang masuk ke dalam komponen Gaji Ke 13 akan diterima dengan rincian.

- Bagi Pensiunan duda ataupun janda untuk per golongan I maka akan gaji pokok yang akan diterima mulai dari  Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan  Rp 1 juta 170 ribu.

- Sedangkan untuk Golongan II bagi para pensiunan janda ataupun duda akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan  Rp 1 juta 375 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: