Disdukcapil Bandar Lampung Sebut Terima Ratusan Pemindahan Kartu Keluarga, Apakah Soal PPDB ?

Disdukcapil Bandar Lampung Sebut Terima Ratusan Pemindahan Kartu Keluarga, Apakah Soal PPDB ?

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Bandar Lampung, Febriana. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung --

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menerima ratusan pengajuan perhari surat pemindahan baik itu kartu keluarga, pemindahan alamat kecamatan atau alasan lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil),Febriana,menyampaikan jumlah penduduk kota Bandar Lampung per Desember 2022 adalah 1.092.500 an orang, untuk wajib KTP ada sekitar 767 ribuan orang.

"Jumlah Wajib KTP adalah Jumlah Warga Bandar Lampung yang berusia 17 tahun lebih satu hari," ucap Febriana pada Selasa, 6 Juni 2023.

Febriana menyampaikan bahwa proses pengajuan pemindahan kartu keluarga memang sehari harinya umumnya memang banyak.

BACA JUGA:Soal Oknum Kepala Pekon Terlibat Kepemilikan 6,18 Kilogram Sabu, Pemkab Tanggamus Lampung Ambil Langkah Ini

"Berapa jumlah banyaknya, saya belum cek sampai hari ini rata rata 100-150 perhari pengajuan pemindahan salah satunya banyak melakukan pemindahan kartu keluarga, pindah kecamatan," ucapnya. 

Lebih rinci, Febriana juga menginformasi mekanisme pindah kartu keluarga (kk) selagi persyaratan terpenuhi, maka disdukcapil proses.

"Apabila berusia dibawah 17 tahun ingin berpindah kartu keluarga (kk) syarat utamanya diizinkan oleh kepala keluarga bahwa kepala keluarga yang lama bersedia melepas dan kepala keluarga yang baru bersedia menerima menjadi anggota baru dalam kartu keluarganya," ucapnya. 

Febriana tak menampik, bahwa maraknya pemindahan KTP atau KK sering terjadi dalam suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Masyarakat Pedesaan Lewat Program OVOO

"Biasanya itu marak terjadi satu tahun sebelum PPDB.Kalau sekarang kayaknya gak alasan pemindahan KK atau KK bukan karena PPDB. Biasanya MKKS SMP atau MKKS SMA berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengkroscek sesuai disistem atau tidak karena untuk pengecekan data valid atau tidaknya data tersebut," ucapnya. 

Febriana juga menyampaikan bahwa Jika ditanya ke kami (Disdukcapil) jumlah wajib pemilih  berapa maka kami akan menjawab sebanyak jumlah wajib KTP. 

Lebih rinci,  Febriana menyampaikan bahwa total perekaman kita sudah mencapai 99 persen dari total wajib KTP. "Kita kerjasama dengann pemilih ktp pemula biasanya SMA/SMK sederajat kita lakukan jembut bola untuk perekaman disekolah," ucap Febriana.

Terkait dengan data, Febriana menyampaikan KPU RI dan Kemendagri dalam hal dirjen Disdukcapil telah melakukan kerjasama. "Pihak KPU diberikan user untuk bisa mengakses layanan penduduk sendiri. Kita didaerah Disdukcapil tidak diberi kewenangan data KPU daerah," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: