Raih Penghargaan, Arinal Djunaidi Berpesan GTTGN Harus Jadi Wadah Bertukar Informasi Teknologi

Raih Penghargaan, Arinal Djunaidi Berpesan GTTGN Harus Jadi Wadah Bertukar Informasi Teknologi

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meraih penghargaan sebagai gubernur pembina terbaik teknologi tepat guna dan posyantek tingkat nasional tahun 2023.---Sumber foto : Biro Adpim.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meraih penghargaan sebagai gubernur pembina terbaik teknologi tepat guna dan posyantek tingkat nasional tahun 2023.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Penyampaian penghargaan dilakukan pada pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV Tahun 2023, di PKOR, pada Rabu 7 Juni 2023.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan, ungkapan syukur karena bisa melaksanakan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Lamtim Siap Bayar Gaji ke 13, Tapi...

Ia juga mengucapkan selamat kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan seluruh bupati maupun wali kota di Lampung.

Serta seluruh bupati/wali kota yang mendapatkan Juara Teknologi Tepat Guna.

Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali.

Hal itu mengingat betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa.

Pertama, kepada kepala desa bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna.

Hal itu tertuang pada pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

BACA JUGA:Kisah Abu Nawas Simpan Kunci Harta Bikin Hakim Tepok Jidat

Kedua, bahwa pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan, ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa, hal ini tertuang dalam pasal 80 ayat 4.

Ketiga, pembangunan kawasan perdesaan salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna, ini tertuang di pasal 83 ayat 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: