Kemendikbud Ristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi Swasta Bandel, Cek Apakah Kampus PTS Kalian Salah Satunya?

Kemendikbud Ristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi Swasta Bandel, Cek Apakah Kampus PTS Kalian Salah Satunya?

Ilustrasi kampus.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemendikbud Ristek menyebut pihaknya telah mencabut 23 izin operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Indonesia.

Pecabutan izin tersebut ditunjukan pada PTS yang bandel, bahkan di antaranya ada yang sengaja melakukan jual beli Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Plt. Dirjen Dikti Prof. Nizam saat dihubungi Radarlampung.co.id, Rabu, 7 Juni 2023 mengamini hal tersebut.

Dirinya menyebut tindakan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan PTS yang banyak berprilaku nakal seperti jual beli KIP.

BACA JUGA:Tanpa Bantuan Pemerintah, Camat Suoh Pastikan Tangani Jembatan Way Semangka Secara Swadaya

"Betul. Kita terus membina PTS, yang sudah bagus kita dorong untuk semakin maju dan berkelas dunia," kata Prof. Nizam.

"Yang kurang sehat kita dampingi untuk bisa lebih sehat. Yang kecil-kecil kita dorong dan fasilitasi untuk bergabung agar menjadi besar dan sehat," sambungnya.

Yang nakal, kata dia, bakal diingatkan. "Kalau tetap nakal dan melakukan pelanggaran berat ya terpaksa kita tutup," ujarnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan buruk, bahkan jika ijzahnya terbit namun tidak diakui di kemudian harinya.

BACA JUGA:Pabrik Sepatu Puma Dihantam Badai PHK, Ratusan Karyawan Bakal jadi Pengangguran

"Agar masyarakat terlindungi dan tidak tertipu, kuliah tidak berjalan tapi ijazah abal-abal bisa terbit," ucapnya.

Prof. Nizam juga menegaskan pihaknya memang melakukan pengetatan terhadap pendirian PTS.

"Selama ini memang kita masih memoratorium pendirian PTS," jelasnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih PTS baik untuk anak maupun diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: