Kemendikbud Ristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi Swasta Bandel, Cek Apakah Kampus PTS Kalian Salah Satunya?
Ilustrasi kampus.-Pixabay-
BACA JUGA:Raih Penghargaan, Arinal Djunaidi Berpesan GTTGN Harus Jadi Wadah Bertukar Informasi Teknologi
"Kami berpesan pada calon mahasiswa agar hati-hati dan cermat dalam memilih perguruan tinggi. Jangan sekedar karena iming-iming beasiswa atau KIP," ungkapnya.
Selain itu, pastikan semua program pada PTS yang diminati benar-benar terakreditasi.
"Pastikan program studi dan perguruan tingginya terakreditasi, sarprasnya tersedia, dan perkuliahan berjalan dengan dosen yang kompeten," pungkasnya.
Adapun dari 23 PTS yang dimaksud, tidak ada perguruan tinggi asal Lampung. Melainkan berada di wilayah Indonesia bagian lain, seperti Jawa Barat hingga Sulawesi Utara.
BACA JUGA:Lagi, ASN Diringkus Kasus Tipu Gelap Puluhan Juta Rupiah
Rinciannya, LLDikti Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten) mencabut izin operasional dari 5 perguruan tinggi.
Di Wilayah 3 (Jakarta) 6 perguruan tinggi mendapat sanksi serupa.
Kemudian LLDikti Wilayah 7 (Jawa Timur), Wilayah 1 (Sumatera Utara), Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara), dan Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau), masing-masing dua perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya.
LLDikti Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah), Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat), Wilayah II (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung), dan Wilayah 5 (Daerah Istimewa Yogyakarta), masing-masing mencabut izin operasional satu perguruan tinggi.
BACA JUGA:Simak Sederet Makanan yang Baik dan Sehat untuk Busui
Terpisah, Ketua APTISI Lampung yang juga Rektor IIB Darmajaya Firmansyah mengungkapkan, sejauh ini tidak ada PTS bermasalah tersebut yang izin operasionalnya ada di Lampung.
"Benar di LLDIKTI wilayah II ada satu, tetapi itu di Sumatera Selatan. PTS mana saya lupa namanya. Namun yang jelas untuk Lampung tidak ada," klaimnya.
"Alhamdulillah di Lampung PTS-nya tertib komit dan jauh lebih tertib untuk melaksanakan pembelajaran secara profesional, secara baik, sehingga praktek-praktek yang tidak diinginkan oleh Kementrian itu tidak kita lakukan disini," sambungnya.
Dan memang, kata dia, kampus yang ditutup itu melakukan jual beli ijazah dan menyelewengkan dana KIP. "Bahkan ada yang melakukan pembelajaran di luar kaidah akademik, tapi di Lampung tidak ada," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: