Pencegahan TPPO, Kadisnaker Lampung: Paling Utama Kesadaran Masyarakat Itu Sendiri

Pencegahan TPPO, Kadisnaker Lampung: Paling Utama Kesadaran Masyarakat Itu Sendiri

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 perempuan korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), di daerah Rajabasa, pada Senin 5 Juni 2023.

Polda Lampung pun telah menetapkan empat tersangka TPPO jaringan Timur Tengah. Di mana, para korban akan dikirim ke negara seperti Arab Saudi dan UEA.

Terkait TPPO keluar negeri ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyebut ada beberapa langkah yang dilakukan bersama stekholders terkait.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, untuk mencegah TPPO, pihaknya telah berkoordinasi dengan BP3MI membantu satuan tugas (Satgas) perlindungan pekerja migran.

BACA JUGA:Polda Lampung Dalami Asal Narkotika Sabu-sabu Seberat 6,18 Kg

Kedua, pihaknya memiliki layanan terpadu berkaitan informasi untuk tenaga migran. Layanan tersebut seperti dapat mengecek perusahaan pemberangkatan tenaga migran legal atau tidak legal.

"Kita punya database terkait perusahaan penyalur dan penempatan tenaga migran yang resmi. Sehingga, calon pekerja dapat mengecek dulu di disnaker," ujar Agus Nompitu saat ditemui di Disnaker Lampung, Kamis 8 Juni 2023.

Ketiga, kata Agus Nompitu, di Disnaker Lampung bersama instansi yang mengurus tenaga kerja di kabupaten/kota melakukan sosialisasi ke tingkat desa.

"Tujuan supaya perangkat desa peduli dengan masyarakatnya yang berangkat bekerja keluar negeri. Jangan sampai pamong tidak tahu warganya kerja keluar negeri terus melalui lembaga ilegal," ucapnya.

BACA JUGA:Lampung Craft 2023, Tanggamus Bawa Tenun Batik dan Produk Daur Ulang

Terakhir hal yang paling penting dalam pencegahan TPPO menurut Agus Nompitu, kesadaran dari masyarakat itu sendiri.

Sebab, diungkapkan Agus Nompitu dari 24 orang korban TPPO asal NTB itu ada beberapa yang telah berkali-kali berangkat keluar negeri melalui jalur anprosuderal atau ilegal. Tanpa mempertimbangkan keselamatannya.

"Kesadaran masyarakat yang paling utama agar tidak mudah tergiur bekerja diluar negeri dengan iming-iming gaji besar. Masyarakat boleh kerja keluar negeri, tapi harus pastikan dlu perusahaan penyalur resmi dengan jaminan sosial, pengamanan gaji, dan lainnya," tuturnya.

Saat ini, lanjut Agus Nompitu, para korban TPPO tersebut tengah ditempatkan di tempat penampungan Polda Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: