Lagi, 3 Kades Lamtim Mengundurkan Diri, Ini Sebabnya

Lagi, 3 Kades Lamtim Mengundurkan Diri, Ini Sebabnya

Kades di Lampung Timur daftar Bacaleg. Foto Ilustrasi KPU--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur yang mengajukan pengunduran diri karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif (bacaleg).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur Yudi Irawan melalui Kabid Pemerintahan Desa Edi Gunarto menjelaskan, sebelumnya, ada 5 Kades yang telah mengajukan pengundurun diri karena mendaftar sebagai Bacaleg.

Kini bertambah 3 lagi yang mengajukan pengunduran diri, yaitu Kades Jepara Kecamatan Way Jepara Subir Asni, Kades Tambah Dadi Kecamatan Purbolinggo  Prayit dan Kades Kibang Kecamatan Metro Kibang Winarno.

"Total Kades yang mengundurkan diri karena mendaftar sebagai Bacaleg ada 8 orang,"jelas Edi Gunarto.

BACA JUGA:Polda Lampung Dalami Asal Narkotika Sabu-sabu Seberat 6,18 Kg

Ditambahkan, saat ini surat pengunduran diri para Kades tersebut masih dalam proses. Itu sebagai dasar untuk penunjukan Penjabat (Pj) Kades agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah desa di Kabupaten Lampung Timur bakal mengalami kekosongan jabatan kepala desa (kades) definitif.

Pasalnya, ada sejumlah kades definitif yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur untuk Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur Yudi Irawan melalui Kabid Pemerintahan Desa Edi Gunarto menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, bagi Kades yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengajukan surat pengunduran diri. 

BACA JUGA:Lampung Craft 2023, Tanggamus Bawa Tenun Batik dan Produk Daur Ulang

Itu sabagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, Kades dilarang terlibat dalam partai politik.

Karenanya, bagi Kades yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri.

Dilanjutkan, hingga saat ini Dinas PMD sudah menerima surat pengunduran diri 5 Kades.

Mereka adalah, Yudo Rusmono Kades Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik, Gunawan Kades Girikarto Kecamatan Sekampung, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: