LCW Harap KPK Cabut Banding Bukan Karena Tekanan Politik

LCW Harap KPK Cabut Banding Bukan Karena Tekanan Politik

Lampung Corruption Watch. Foto Anca --

BACA JUGA:Kode Promo Grab Lampung Cashback, Selasa 13 Juni 2023, Pesan Makan Sepuasnya Pakai Voucher GrabFood

LCW akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.

"Kami akan terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia," ungkapnya.

LCW pun mengajak seluruh masyarakat Lampung dan Indonesia untuk tetap waspada terhadap kasus-kasus korupsi dan mendukung langkah-langkah nyata dalam memberantas korupsi.

Diberitakan sebelumnya, kabar pencabutan banding dalam kasus suap mahasiswa baru Unila dibenarkan oleh Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK, Jumat 9 Juni 2023.

BACA JUGA:Kode Redeem ML Selasa 13 Juni 2023, Dapatkan 1 Premium Skin dan 5 Skin Fragment Mobile Legends

Ali Fikri mengatakan KPK mengajukan banding karena vonis terhadap ketiganya dianggap sudah memenuhi rasa keadilan.

"Informasi yang kami terima, jaksa berpendapat putusan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ali Fikri.

Di samping itu, Ali Fikri menyebut Karomani juga sudah mencabut bandingnya. "Disamping itu, saat ini terdakwa juga mencabut bandingnya," kata Ali Fikri.

Dengan pencabutan banding tersebut, maka kasus tersebut kata Ali Fikri telah berkekuatan hukum tetap. "Segera akan dilakukan eksekusi," tandasnya.

BACA JUGA:Miris! Setiap Tahun Lahan Pertanian Sawah di Metro Beralih Fungsi

Diketahui mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis 25 Mei 2023 malam.

Karomani dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan telah bersalah menerima suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Selain dikenakan pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: