LCW Harap KPK Cabut Banding Bukan Karena Tekanan Politik

LCW Harap KPK Cabut Banding Bukan Karena Tekanan Politik

Lampung Corruption Watch. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lampung Corruption Watch (LCW) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan banding perkara terdakwa Karomani mantan Rektor Unila di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bukan karena tekanan politik.

Ketua LCW Juendi Leksa Utama menganggap keputusan KPK ini sebagai langkah yang membingungkan dan meragukan dalam menegakkan hukum terhadap tindak korupsi.

Menurutnya, kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 yang melibatkan Karomani, Heryandi mantan Warek I Unila dan Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila Kat Juendi memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat Lampung dan citra pemberantasan korupsi di Indonesia.

"LCW mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPK dalam mengungkap dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Karomani," kata Juendi Leksa Utama.

BACA JUGA:Kode Redeem FF Selasa 13 Juni 2023, Klaim Hadiah Skin Legendaris Thompson Oni Slayer Free Fire

Namun, kata dia, dengan mencabut permohonan banding terhadap putusan perkara tersebut, KPK seolah-olah mengirimkan sinyal yang salah kepada masyarakat bahwa tindak korupsi bisa diabaikan atau diberikan perlakuan khusus.

LCW pun mendesak KPK untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai alasan di balik keputusan ini.

Keterbukaan informasi, kata dia, adalah prinsip yang penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

"KPK dapat menjelaskan apakah keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat dan bukan karena tekanan politik atau kepentingan lain yang mungkin terkait," tegasnya.

BACA JUGA:Takut Galbay Pinjol di Shopee? Ini Cara Aman Mengatasinya

Advokat satu ini juga meminta kedepan, KPK tidak mudah menyatakan banding dan kemudian di tengah jalan permohonan banding dicabut.

"Keputusan ini harus ditinjau ulang secara menyeluruh oleh KPK," katanya.

Menurutnya, tindakan ini adalah langkah yang penting untuk memastikan integritas lembaga dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

Keputusan yang tepat dan adil harus diambil dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang berperan dalam merugikan negara dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: