Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Aturan Baru Penerbangan Setelah Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker!

Ini Aturan Baru Penerbangan Setelah Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker!

Regulasi Penerbangan Baru Sejak Tanggal 12 Juni 2023- Instagram @rulaviation-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru yang akan mempengaruhi pengalaman penumpang dalam naik pesawat

Peraturan baru ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 12 Juni 2023 dan bertujuan untuk meningkatkan Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Penyebaran Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pemudik di Masa Transisi Penyebaran Covid-19.

Direktur Komunikasi Angkasa Pura II, Cin Asmoro, memastikan bahwa 20 bandara yang dikelola PT. Angkasa Pura II dipastikan memenuhi aturan tersebut.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Mie Sapi Viral di Yogyakarta, Buruan Cobain Jangan Sampai Kelewatan

“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi sesuai aturan, termasuk yang diberlakukan pada masa transisi endemik Covid-19,” kata Cin dalam keterangan resmi, Senin (12/6).

Sesuai dengan Surat Edaran Nomer 16 Tahun 2023, penumpang dengan penerbangan rute domestik dan internasional disarankan untuk melanjutkan vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua atau keempat. 

Penumpang diperbolehkan tidak memakai masker jika dalam keadaan sehat tetapi penumpang disarankan untuk terus memakai masker yang dipasang dengan benar jika mereka sakit atau berisiko tertular Covid-19.

Namun, untuk masyarakat yang sedang sakit dan berisiko untuk tertular atau tertular virus Covid-19 dsangat disarankan untuk melakukan social distancing atau menjaga jarak menghindari keramaian untuk pencegahan penyebaran virus.

BACA JUGA:Kantor Disdukcapil Lampura Digeruduk Tipiter Polres Lampung Utara, Kabid Hingga Honorer Diamankan

“Sesuai SE nomor 16/2023, penumpang pesawat diimbau untuk membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara rutin,” ujarnya.  

Kemenhub telah bekerja sama dengan maskapai penerbangan dan pihak terkait untuk menyosialisasikan peraturan-peraturan baru ini kepada masyarakat. 

Pihak maskapai juga telah diinstruksikan untuk memberikan informasi kepada penumpang sehubungan dengan peraturan terbaru ini sebelum keberangkatan.

Diharapkan dengan diterapkannya peraturan terbaru ini, pengalaman penumpang dalam naik pesawat akan menjadi lebih aman, teratur, dan nyaman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: