Guru Besar Universitas Lampung Bertambah Dua Dari Fakultas Hukum
--
BACA JUGA:Kucing Hybrid Ini Miliki Corak yang Menggemaskan, Bisa Kamu Adopsi di Rumah Loh
Tindak Pidana pencucian uang dengan modus baru, yaitu menggunakan cryptocurrency pernah terjadi di Indonesia, salah satu contohnya adalah kasus Doni salmanan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan pasal 10 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan demikian Doni Salmanan diduga melanggar pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP, dan TPPU. Indonesia tidak mengakui cryptocurrency sebagai mata uang, tetapi hanya mengakui sebagai aset," ucapnya.
Ditanya mengenai scaming pada bank juga Prof. Edi menyebut hal itu bisa disebut dengan cyber Laundring.
Termasuk pada perbankan daerah yang sering datanya kebolan, satu hal yang harus dilakukan adalah pembuatan undang-undang terhadap cyber laundring tersebut.
BACA JUGA:Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Dan Tata Caranya Dari Ustadz Adi Hidayat
"Bank-bank itu akan lebih kuat kalau sekarang ini terlena, sehingga penelitian saya di Asabri dan sebagainya itu kita mengalami kerugian yang sangat besar, hilang," ujarnya.
Selain itu, kecurigaan pada bank swasta yang jarang terguncang datanya dibanding bank daerah yang menjadi korban hacker.
"Bisa jadi cyber laundry, ada bank yang mengikuti permainan dengan para pembajak itu ya kita mana tau tetapi penelitian saya yang terlibat pasti orang dalam, karena pengaturannya kurang kuat jadi siapkan peraturan mengenai cyber laundryng ini," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: