Soal Dugaan Oknum Polisi yang Dilaporkan Pungli, Ini Kata Polda Lampung
Kapolda Lampung, Irjen Helmy--
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Mobil Mini Listrik sebagai Solusi Transportasi Ramah Lingkungan di Kota
Sayangnya, semua uang yang diminta itu selalu diberikannya secara langsung tanpa tanda bukti apa pun.
Namun, ada satu kali transaksi pemberian uang kepada oknum tersebut yang memiliki bukti karena dibayar dengan cara transfer.
Itu pun ungkap Dewi karena saat itu setelah melakukan pertemuan mereka pergi ke rumah kuasa hukumnya Indah Meylan untuk beristirahat.
Saat itulah salah satu oknum tersebut menelpon untuk meminta uang akomodasi kepada mereka.
BACA JUGA: Emas Antam Retro dan Emas Batangan Kompak Turun, Cek Update Harga Emas Hari Ini Kamis 15 Juni 2023
"Kebetulan di rumah ibu indah. Paginya di periksa terus pulang bareng-bareng ke rumah bu indah, Nelpon itu saya denger sendiri. Saya transfer ke bu indah terus bu indah ke penyidik," ungkapnya.
Pada transaksi itulah mereka mengambil poto bukti transfer yang dikirim kepada salah satu oknum polisi tersebut senilai Rp 5 juta.
Pada poto bukti transfer yang radarlampung.co.id dapatkan, tertera nama penerima yakni Indra Setiawan.
Dikirim dari rekening atas nama Indah Meylan sejumlah Rp 5 juta pada 18 Oktober 2022 pukul 19.34 wib.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Simon Cowell Berikan Golden Buzzer ke Putri Ariani
Dewi mengatakan, bahwa sebenarnya sebelum mereka berangkat memang sudah diingatkan untuk menyiapkan akomodasi tersebut.
Salah satu oknum yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di kesatuan tersebut yang mengingatkan mereka.
"Untuk minta akomodasi, sebelum berangkat juga bilang, yang penting siapkan akomodasi, kata kanit Sianturi itu," ungkap Dewi.
Ade Puspita Dewi (38) warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung tersebut membuat laporan pada tanggal 1 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: