Disperkim Bandar Lampung Sebut PT Noahtu Shipyard Telah Miliki PBG
Ilustrasi proyek.-Pixabay-
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada 100 meter di garis pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan.
BACA JUGA:Lama Hidup Sendiri, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Ranjang
"Kan ada aturannya. Garis sepadan laut. Apalagi bangunan tersebut kemungkinan tidak memiliki izin. Jika tidak berizin tentu dinas harus tegas menindak," ungkap Dedi Yuginta.
Kemudian, perusahan belum mengurus dokumen lingkungan (Amdal) baru terkait perluasan-perluasan yang telah dilakukan.
Begitu juga dengan pengelolaan limbah B-3 belum memiliki izin sesuai dari apa yang direkomendasikan DLH yang telah memberikan beberapa kali surat teguran.
Diketahui mengenai limbah B-3, perusahaan menggunakan pasir silika yang bukan merupakan limbah B-3 untuk disemprotkan ke besi kapal sebagai amplas.
BACA JUGA:6 Bulan, 259 Orang di Tulang Bawang Terkena TBC, 2 Meninggal Dunia
Pasir silika yang disemprotkan tersebut bekasnya bernama limba sandblasting dan menjadi limbah B-3 karena telah terkontaminasi logam mulia.
Untuk itu pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menindak lanjuti hasil pertemuan ini dengan mengurus izin yang belum ada dan menunjukan dokumen-dokumen izin yang dimiliki.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: