Tersangka Penipuan di Lampung Ditangkap di Bengkulu

Tersangka Penipuan di Lampung Ditangkap di Bengkulu

Tersangka penipuan yang diamankan anggota Polres Pringsewu Lampung. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski sempat kabur ke daerah Muko-muko, Bengkulu, DA (31), tidak bisa lolos kejaran polisi.

Lelaki yang diduga tersangkut kasus penipuan ini diamankan anggota Polres Pringsewu Lampung, Sabtu 17 Juni 2023. 

Warga Kecamatan Banyumas, Pringsewu, Lampung ini dikejar polisi lantaran diduga terlibat penipuan.

Korbannya adalah Susilo Widiantoro alias Aan.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Pejabat Polda Lampung yang Dimutasi, Terbanyak Dari Lampung Timur

Kasatreskrim Polres Pringsewu Lampung Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, dugaan penipuan itu terjadi pada Oktober 2021. 

Mulanya, DA mendatangi kediaman Susilo, pada tanggal 3 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Saat itu DA bermaksud meminjam uang Rp 25 juta untuk menebus sertifikat tanah yang sedang dijaminkan kepada seseorang.

Janjinya, uang tersebut bakal dikembalikan satu minggu kemudian.

BACA JUGA: Daftar Pama dan Pamen Polres Lampung Timur yang Dimutasi

Sepekan berlaku. Susilo menanyakan kepada DA. Namun yang bersangkutan mengaku belum bisa mengembalikan pinjaman.

Alasannya, uang yang dimilikinya belum cukup untuk mengambil sertifikat yang dijaminkan. 

"Setelah itu tersangka meminjam lagi sebesar Rp 50 juta dengan alasan akan digunakan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah miliknya," sebut Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu Lampung AKBP Beny Prasetya.

Susilo bersedia meminjamkan uang karena DA menjaminkan satu sertifikat tanah dan selembar surat keterangan jual beli tanah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: