Tersangka Penipuan di Lampung Ditangkap di Bengkulu

Tersangka Penipuan di Lampung Ditangkap di Bengkulu

Tersangka penipuan yang diamankan anggota Polres Pringsewu Lampung. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU--

BACA JUGA: Aturan Baru! Selain Jaminan Kesehatan, Pemohon SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Saat itu DA berjanji mengembalikan uang kepada Susilo, tanggal 7 Desember 2021.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, DA tidak kunjung memenuhi ucapannya.

Tidak hanya itu. Saat diperiksa, sertifikat dan surat jual beli tanah yang diberikan DA sebagai jaminan ternyata palsu. 

Susilo melaporkan kasus ini ke polisi. Anggota Polres Pringsewu Lampung kemudian melakukan pengejaran. 

BACA JUGA: PNS Wajib Tahu! Tukin Empat Instansi Ini Naik Tahun 2023, Cek Rinciannya

Iptu Feabo mengungkapkan, DA ditangkap saat bersembunyi di kediaman kerabatnya di Muko-muko, Bengkulu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: