Oalah, Uang Hasil Mark Up Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung untuk Renovasi Rumah Orang Tua

Oalah, Uang Hasil Mark Up Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung untuk Renovasi Rumah Orang Tua

Berry Yudanto saat bersaksi. Foto Anca Radar Lampung.--

BACA JUGA:Dua Orang Pelaku Curat di Ringkus Polsek Sungkai Selatan Lampung Utara

Saat itu, kata Berry, Len Aini memanggil dirinya dan Sari Hastiati ke ruangannya.

Berry mengatakan, Len mengetahui ada celah di surat perintah membayar (SPM) untuk tukin para pegawai.

"Dari Len (Aini). Saya dipanggil ke ruangan Len terus ada juga Sari. Len bilang ada kesalahan dari SPM, kita coba-coba aja. Kalau masuk Alhamdulillah. Ini kesepakatan bertiga. Idenya Len awalnya," kata Berry Yudanto.

Ternyata, kesalahan SPM itu lolos. Len Aini, Berry Yudanto dan Sari Hastiati kemudian menerima uang tukin pegawai yang di mark up.

BACA JUGA:Pakai M-Banking Livin Mandiri, Bisa Ajukan Pinjaman Cepat Sampai Rp 500 Juta, Begini Caranya

Uang mark up yang sempat masuk ke rekening pegawai kemudian ditarik lagi atas surat yang dibuat oleh mereka, seolah-olah mengatas namakan Kajari Bandar Lampung.

Uang hasil mark up juga ditampung di rekening penampungan milik Len Aini.

Hakim bertanya apakah Berry Yudanto juga menikmati hasil uang Rp 2 miliar lebih yang ditampung di rekening Len Aini. Berry mengaku tidak.

"Saya hanya dapat uang dari dobel tukin itu saja. Punya saya tidak ditarik lagi, jadi dobel tukin saya," katanya.

BACA JUGA:Sederet Wisata Buatan yang Ada di Indonesia, Ternyata Ada di Lampung Juga Loh

Itu berjalan selama 21 bulan lamanya hingga kasus ini terungkap.

Hakim kemudian bertanya apakah dirinya tidak pernah bertanya soal uang Rp2 miliar itu.

Berry mengatakan, dirinya pernah bertanya, namun Len Aini mengaku uang itu untuk back up kebutuhan kantor. "Dia bilang untuk dana back up kantor," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: