Catat Waktunya! Tunjangan Pensiunan PNS Langsung Dicairkan, Sekaligus Bonus Tambahan Penghasilan

Catat Waktunya! Tunjangan Pensiunan PNS Langsung Dicairkan, Sekaligus Bonus Tambahan Penghasilan

Tunjangan pensiunan PNS cair sekaligus dengan bonus tambahan penghasilan. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Catat waktunya, karena sebentar lagi tunjangan pensiunan PNS bakal dicairkan oleh pemerintah, sekaligus dengan bonus tambahan penghasilannya.

Tentu bagi para pegawai pensiun pastinya sudah menantikan pencairan tunjangan pensiunan PNS lengkap dengan bonus tambahan penghasilan yang akan diterima sesuai ketentuannya.

Jika benar demikian, perlu diketahui oleh pensiunan PNS bahwa pemerintah telah mencairkan tunjangan pensiunan PNS sejak tanggal 5 juni 2023 sampai dengan sekarang.

Bagi yang belum menerima tunjangan pensiunan PNS bisa tunggu waktunya sampai akhir juni yang bertepatan dengan datangnya hari raya Idul Adha.

BACA JUGA: Silahkan Cek! Inilah Rincian Nominal Gaji PNS Terbaru Jika Menggunakan Skema Single Salary

Sesuai dengan aturan dari pemerintah yang termuat di dalam PMK Nomor 39 tahun 2023 pasal 8.

Dijelaskan bahwa pensiun PNS pada saat pencairan tunjangan pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok pensiun saja.

Melainkan sekaligus dengan bonus tambahan penghasilan dan komponen tunjangan lainnya.

Adapun besaran yang akan diterima pada bonus tambahan penghasilan pada tunjangan pensiunan PNS yakni sebesar 5 persen.

BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Tunjangan Pensiunan PNS Bakal Cair Lebih Cepat, Begini Aturan Nominal Terbarunya

Selain bonus tambahan penghasilan, para pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga sebesar 10 persen yang di ambil dari dari gaji pokok sesuai golongan.

Kemudian, para pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan pangan yang dalam hal ini akan diberikan dalam bentuk beras ataupun uang sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Jangan lupa, pensiunan PNS juga akan menerima pencairan gaji pokok sesuai dengan golongannya masing-masing yang masuk di dalam gaji 13.

Berikut rincian gaji pokok yang akan diterima pada pencairan tunjangan pensiunan PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: