Jangan Lewatkan! Tunjangan Pensiunan PNS Bakal Cair Lebih Cepat, Begini Aturan Nominal Terbarunya

Jangan Lewatkan! Tunjangan Pensiunan PNS Bakal Cair Lebih Cepat, Begini Aturan Nominal Terbarunya

Tunjangan pensiunan PNS cair lebih cepat. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jangan lewatkan informasi terbaru mengenai tunjangan pensiunan PNS yang bakal dicairkan lebih cepat oleh pemerintah.

Sesuai ketetapan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, tunjangan pensiunan PNS akan dicairkan lebih cepat secara menyeluruh dan merata sesuai aturan nominal terbarunya.

Untuk itu bagi para pensiunan PNS sangat penting mengetahui segala informasi yang berhubungan dengan pencairan dan pemberian tunjangan pensiun.

Menurut jadwal yang telah diatur oleh pemerintah, tunjangan pensiunan PNS  dicairkan dengan adil secara merata sesuai aturan nominal pemberiannya yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Kabar Baik Jelang Idul Adha! Pensiunan Sekaligus PNS Bakal Dapat Tunjangan Double Langsung ke Rekening

Merujuk pada jadwal pencairan, pensiunan PNS sudah bisa menerima gaji 13 termasuk komponen tunjangan pensiunan sejak tanggal 5 juni sampai akhir di bulan juni 2023.

Bertepatan dengan datangnya Idul Adha, pemerintah terus berupaya dan mendorong agar pencairan tunjangan pensiunan PNS bisa terealisasikan lebih cepat secara menyeluruh.

Sehingga, sebelum Idul Adha tiba semua para pensiunan PNS bisa dapat merasa tenang dan terjamin kebutuhan hidupanya.

Sesuai dengan aturan pemerintah, tunjangan pensiunan PNS akan menerima nominal gaji pokok yang akan disesuai dengan golongan masing-masing.

BACA JUGA:Silahkan Cek! Inilah Katagori yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiunan PNS Jelang Idul Adha

Tidak hanya gaji pokok per bulan yang akan diterima oleh para pensiunan PNS tapi juga komponen  tunjangan lainnya juga akan didapat oleh pegawai pensiun.

Adapun rincian nominal terbaru yang akan diterima oleh masing-masing pensiunan PNS meliputi.

Sebesar 10 persen, para pensiunan PNS akan menerima tunjangan keluarga yang di sesuaikan dari nominal gaji pokok per bulannya.

Kemudian, tunjangan pangan juga akan diterima oleh para pensiunan PNS bisa dalam bentuk uang ataupun beras yang disesuaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: