Iklan Bos Aca Header Detail

Sudah Ditetapkan! PNS dan Pensiunan Dapat Tambahan Tunjangan Double Jelang Idul Adha, Berapa Nominalnya?

Sudah Ditetapkan! PNS dan Pensiunan Dapat Tambahan Tunjangan Double Jelang Idul Adha, Berapa Nominalnya?

Tunjangan double untuk Pns dan pensiunan cair. Sumber foto. Freepik--

 

2. Nominal rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai ketetapannya sebagai berikut.

 

- Pensiun PNS golongan I - Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 14 ribu.

 

- Pensiun PNS golongan II - Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.

 

- Pensiun PNS golongan III - Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.

 

- Pensiun PNS golongan IV - Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.

 

BACA JUGA: Intip Kekayaan Wakil Bupati Termuda di Lampung, Satu-satunya yang Tercatat Tidak Memiliki Kendaraan

 

3. Nominal rincian gaji pokok bagi pensiunan janda duda sesuai ketetapannya sebagai berikut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: