Sudah Ditetapkan! PNS dan Pensiunan Dapat Tambahan Tunjangan Double Jelang Idul Adha, Berapa Nominalnya?
![Sudah Ditetapkan! PNS dan Pensiunan Dapat Tambahan Tunjangan Double Jelang Idul Adha, Berapa Nominalnya?](https://radarlampung.disway.id/upload/f6633cd28cec35ab30c698cb90e02c3d.jpg)
Tunjangan double untuk Pns dan pensiunan cair. Sumber foto. Freepik--
2. Nominal rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai ketetapannya sebagai berikut.
- Pensiun PNS golongan I - Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 14 ribu.
- Pensiun PNS golongan II - Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.
- Pensiun PNS golongan III - Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.
- Pensiun PNS golongan IV - Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.
BACA JUGA: Intip Kekayaan Wakil Bupati Termuda di Lampung, Satu-satunya yang Tercatat Tidak Memiliki Kendaraan
3. Nominal rincian gaji pokok bagi pensiunan janda duda sesuai ketetapannya sebagai berikut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: