Mengaku Bos Garam, 2 Pria Asal Lampung Timur Ini Tipu Pengusaha Ikan Asin Hingga Puluhan Juta

Mengaku Bos Garam, 2 Pria Asal Lampung Timur Ini Tipu Pengusaha Ikan Asin Hingga Puluhan Juta

Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur mengungkap kasus penipuan terhadap pengusaha ikan asin.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur mengungkap kasus penipuan terhadap pengusaha ikan asin.

Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan 2 tersangka, masing-masing WD (33) warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin menjelaskan, ke 2 tersangka diduga terlibat dalam aksi penipuan terhadap Afdan Hidayat (33) warga Desa Suko Rahayu Kecamatan Labuhan Maringgai.

Aksi penipuan itu berawal ketika korban yang berprofesi sebagai nelayan dan pengusaha ikan asin dihubungi salah satu tersangka, Rabu 21 Juni 20223. 

BACA JUGA:TIM PUBG Lampura, Raih Emas di Ajang Piala Gubernur E-sport Lampung 2023

Saat menghungi korban melalalui pesan whatsApp, tersangka AA mengaku memiliki usaha garam di wilayah Indramayu Jawa Barat.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan foto dan vidio dan lokasi tempat usaha garamnya.

Percaya dengan tawaran tersangka, korban yang memang sedang membutuhkan garam memesan 10 ton kepada tersangka.

Setelah dilakukan negoisasi disepakati harganya Rp4.100/kg. Itu dengan perjanjian, pembayaran akan dilakukan bila garam telah dimuat truk.

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan! PNS dan Pensiunan Dapat Tambahan Tunjangan Double Jelang Idul Adha, Berapa Nominalnya?

Untuk lebih meyakinkan, tersangka mempersilahkan korban mencari mobil sendiri untuk mengangkut garam yang dipesannya.

Korban kemudian, menghubungi salah satu pengemudi truk asal Lamtim yang berada di wilayah Jawa Barat dan dalam perjalanan pulang.

Sesuai permintaan korban, truk tersebut kemudian menuju lokasi usaha garam. Setelah mulai proses pengangkutan garam, sopir truk menghubungi korban, Jumat 23 Juni 2023.

Selanjutnya, korban mengirimkan uang kepada tersangka sebesar Rp42,5 juta. Dari jumlah tersebut, Rp41 juta untuk pembayaran 10 ton garam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: