Hukum Menggunakan Pelet untuk Memikat Lawan Jenis Dalam Islam, Haram Atau Tidak?

Hukum Menggunakan Pelet untuk Memikat Lawan Jenis Dalam Islam, Haram Atau Tidak?

Hukum menggunakan pelet untuk memikat lawan jenis dalam Islam. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebagian besar masyarakat di Tanah Air mungkin sudah mengenal apa itu ‘pelet’.

Secara umum pelet itu sendiri dikenal sebagai salah satu upaya dari penggunaan ilmu hitam.

Ilmu hitam atau ilmu sihir seperti pelet digunakan oleh seseorang yang ingin membuat orang yang disukai jadi tergila-gila.

Apabila seseorang sudah terkena pelet, maka kemungkinan orang itu akan menjadi tergila-gila pada yang mengirimnya.

BACA JUGA: Cinta Ditolak Dukun Bertindak, Ternyata Ini Hukum Pelet Dalam Islam

Orang yang mengirimkan pelet tersebut akan menjadi obsesi bagi orang yang terkena ilmu sihir itu.

Sebenarnya ilmu sihir seperti pelet tak hanya berasal dari Indonesia saja.

Ada juga negara tetangga yang kental dengan budaya semacam pelet, contohnya adalah Voodo di Meksiko.

Tak hanya disebabkan oleh permusuhan antara kedua belah pihak.

BACA JUGA: Simak, Begini Cara Sederhana Mengolah Batu Akik Sendiri

Pelet juga mungkin digunakan oleh orang yang kala itu sedang terjebak cinta buta.

Merasa kalap dan takut ditinggalkan oleh orang yang disukainya membuat ia mencari cara lain.

Cara lain yang justru berdampak negatif akan dipilih oleh seseorang yang sudah dibutakan oleh cinta terhadap dunia.

Dalam agama Islam, pelet ternyata termasuk dalam perbuatan syirik dan dilarang untuk dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: