Kejari Pringsewu Apresiasi Putusan Pengadilan Agama Soal Hak Asuh Anak Korban Kekerasan Orangtua

Kejari Pringsewu Apresiasi Putusan Pengadilan Agama Soal Hak Asuh Anak Korban Kekerasan Orangtua

Kejaksaan Negeri Pringsewu, mengapresiasi proses dan putusan persidangan gugatan atas penetapan Pengadilan Agama Pringsewu yang mencabut dan memecat kekuasaan Sopyan (45) sebagai Orang Tua.--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pringsewu, mengapresiasi proses dan putusan persidangan gugatan atas penetapan Pengadilan Agama Pringsewu yang mencabut dan memecat kekuasaan Sopyan (45) sebagai Orang Tua.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH., melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH mengatakan, keputusan ini, merupakan langkah penting dalam melindungi kepentingan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Kami akan terus melaksanakan tugas dan kewenangan kami dalam memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, dalam keterangan tertulisnya.

Seperti di ketahui, Sofyan sebelumnya duduk di kursi pesakitan setelah di amankan aparat Polres Pringsewu lantaran mencabuli anak kandungnya, Selasa 3 Januari 2023, sekitar pukul 02.00WIB, dinihari.

BACA JUGA:Perlu Tahu! Ini Daftar Wilayah di Provinsi Jambi, Terdapat 9 Kabupaten dan 2 Kota Begini Rinciannya

Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan gugatan pemecatan terhadap tergugat  merupakan tindaklanjut guna memberikan perlindungan hukum terhadap kedua putri kandungnya.

Ini dilakukan arena tergugat merupakan Terpidana perkara perkosaan terhadap putri kandungnya yang dilakukan secara terus menerus dan berlanjut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH., melalui Kasi Intelijen  I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH membenarkan terkait langkah yang telah mereka ambil.

Seperti dalam keterangan tertulisnya bila Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang diwakili oleh sejumlah Jaksa Pengacara Negara, berhasil memenangkan gugatan tersebut melalui verstek (tanpa dihadiri oleh Tergugat dipersidangan).

BACA JUGA:Empat Kapolres Dimutasi, Pesawaran Dipimpin Seorang Perempuan

Ini setelah Majelis Hakim diketuai Nurul Hikmah dan hakim Anggota Desi R dan Devina Mahmudah mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan relevan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Dalam putusan No: 312/pdt.G/2023/prw, terungkap bahwa tergugat memiliki perilaku buruk dan tidak manusiawi.

Sementara itu, Ibu dari kedua anak yang menjadi subjek gugatan, dianggap layak dan patut menjadi wali.

Kekuasaan sebagai wali atas kedua anak tersebut diberikan kepada Ibu Kandung, dengan biaya persidangan ditanggung oleh tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: