Waduh! Gaji 13 Tak Cair, Guru PPPK Bandar Lampung Tagih Janji Pemkot
Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
BACA JUGA:BRI Peduli Grow dan Green Salurkan 2.500 Bibit Pohon Durian di Berau
"Padahal kami sudah tanda tangan pencairan Tamsil sebesar Rp700 ribu dari bulan lalu, tapi sampai sekarang sudah masuk TW II, dana Tamsil TW I belum juga cair. Dananya itu dikemanakan?" ujarnya.
"Kami sangat kecewa terhadap Pemkot Bandar Lampung. Tapi kami PPPK ini tak berani bicara dengan lantang, apalagi protes-protes, karena selalu diancam diputus kontrak. Meskipun kami tahu tidak semudah itu memutus kontrak, tapi tekanan-tekanan itu membuat kami takut," keluhnya.
Diketahui, Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA:Masih Remaja Sudah Jompo? Inilah Penyebab
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M Nur Ramadhan mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan sebelum lebaran haji.
Ramadhan menyebut, dana yang dibutuhkan untuk gaji ke-13 PNS Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp45 milyar dan dana tersebut bercampur dengan Dana Alokasi Umum (DAU). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: