Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Dipolisikan Wali Santri Ponpes Al-Zaytun

Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Dipolisikan Wali Santri Ponpes Al-Zaytun

Kem Setiawan dilaporkan oleh wali santri ke mabes pori-Foto tangkap layar YouTube Herri Pras-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dilaporkan oleh wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Laporan terhadap Ken Setiawan tersebut dilakukan pada Selasa 27 Juni 2023 di Mabes Polri didampingi kuasa hukum.

Dikutip dari berbagai sumber, terdapat hingga 100 orang lebih wali santri yang mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Ken Setiawan.

BACA JUGA:DPRD Lamtim Kritisi LPPA Tahun 2022, Ini Alasannya

Laporan yang dilayangkan terhadap Ken Setiawan tersebut terkait pernyataan dirinya tentang adanya kondisi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dapat menghapuskan dosa zina dengan sejumlah uang.

Pernyataan tersebut diketahui diungkapkan oleh Ken Setiawan dalam salah satu program podcast yang ditayangkan ke kanal youtube.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, Sukanto usai membuat laporan di Mabes Polri pada Selasa 27 Juni 2023.

Sukanto mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Ken Setiawan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ken Setiawan.

BACA JUGA:Bakalan Gagal Nih, Sekitar 75 Persen Bacaleg Metro Belum Memenuhi Syarat

Tak hanya satu, sukanto bahkan melaporkan tiga pasal sekaligus terhadap Ken Setiawan ke Mabes Polri tersebut.

Dimana, lanjutnya, Ken Setiawan pernah mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun memperbolehkan zina.

Kemudian zina tersebut dapat ditebus atau dihapus dosanya dengan membayar uang sejumlah Rp 2 juta.

“Di dalam broadcastenya ken Setiawan di kanal youtube herri pras bahwa menyatakan bahwa pihak alzaytun memperbolehkan zina, dan dosa itu bisa ditebus dengan 2 juta,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: