Gadai Kendaraan di Pegadaian: Persyaratan dan Cara Pengajuan Pinjaman

Gadai Kendaraan di Pegadaian: Persyaratan dan Cara Pengajuan Pinjaman

Gadai kendaraan di Pegadaian. Ilustrasi/Foto Pegadaian--

BACA JUGA:Menguak Fakta Uranus Sebagai Planet Terdingin di Alam Semesta

Kartu identitas yang umum dilampirkan adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Serahkan juga barang jaminan kendaraan dengan melampirkan STNK dan juga BPKB.

Kemudian barang jaminan akan ditaksir oleh petugas penaksir di Pegadaian.

Setelah ditaksir oleh petugas, maka uang pinjaman akan dikonfirmasi.

BACA JUGA:Paling Mewah, Ini Lima Jam Tangan Rolex Edisi Khusus Bertabur Emas Berlian

Jika setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.

Nasabah akan diminta untuk menandatangani Surat Bukti Gadai atau SBG.

Setelah itu, uang pinjaman pun akan diterima secara tunai oleh nasabah.

Atau bisa juga diberikan dengan cara ditransfer ke rekening nasabah yang mengajukan pinjaman di Pegadaian.

BACA JUGA:Kisah Nabi Ismail yang Rela Disembelih Ayahnya Demi Melaksanakan Perintah Allah

Demikianlah penjelasan terkait syarat dan cara mendapatkan pinjaman di Pegadaian.

Siapapun nasabah yang ingin melakukan pinjaman di Pegadaian.

Maka bisa memilih produk yang direkomendasikan dengan menggunakan sistem gadai.

Tak hanya produk ‘Gadai Emas’, di Pegadaian juga terdapat produk ‘Gadai Kendaraan’. Semoga membantu! (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: