Gadai Kendaraan di Pegadaian: Persyaratan dan Cara Pengajuan Pinjaman
Gadai kendaraan di Pegadaian. Ilustrasi/Foto Pegadaian--
BACA JUGA:Kisah Nabi Daud Dalam Menyelesaikan Persoalan Pemilik Kebun dan Pemilik Hewan Ternak
Sementara itu, untuk bisa melakukan pinjaman dana dengan menggunakan produk ‘Gadai Kendaraan’ .
Nasabah harus memiliki kendaraan atas namanya sendiri.
Ataupun jika namanya berbeda, nasabah wajib melampirkan surat bukti.
Surat-surat yang diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yakni surat bukti jual beli.
BACA JUGA:Ternyata Ikan Bisa Tidur, Bagaimana Caranya Ya?
Selain itu harus juga melampirkan fotokopi identitas pemilik yang pertama kali membeli.
Kendaraan yang digadaikan harus memiliki plat nomor.
Dan plat nomor kendaraannya harus disesuaikan dengan wilayah cabang tempat gadai dilakukan.
Persyaratan lainnya juga menyangkut usia kendaraan yang akan digadaikan.
BACA JUGA:Simak Tujuh Manfaat Susu, Salah Satunya Ternyata Bisa Atasi Insomnia
Usia kendaraan yang bakal dijadikan sebagai barang jaminan di Pegadaian.
Maka usia kendaraannya maksimal 10 tahun terakhir.
Baik untuk kendaraan seperti sepeda motor maupun mobil.
Nasabah juga wajib menyerahkan jaminan kendaraan berupa STNK dan juga BPKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: