Tiga Oknum Polres Tanggamus yang Dilaporkan Dugaan Pungli Akan Jalani Sidang Kode Etik
Ilustrasi Polisi-Pixabay.com-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Lampung terkait dugaan oknum polisi di Polres Tanggamus melakukan pungutan liar (pungli) selesai.
Ketiganya yang dilaporkan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
''Itu sudah selesai. Sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran," kata Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Firman Andreanto.
Ditanya apakah sudah ada sanksi yang dijatuhkan, Andre --sapaan Firman Andreanto-- menyatakan belum.
BACA JUGA:Ini Pernyataan Resmi Kapolda Lampung Soal Isu OTT di Polres Lampung Selatan
"Belum. Kita akan jalankan sidang kode etik," singkatnya berlalu naik ke mobil.
Sebelumnya diberitakan, Ade Puspita Dewi (38), sang istri polisi, blak-blakan terkait dugaan pungli yang dialaminya di Mapolres Tanggamus.
Dewi membenarkan bahwa dirinya merupakan istri dari Aipda Rasdin, anggota bertugas sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK) di Polsek Semaka, Polres Tanggamus.
Dewi menceritakan bahwa dirinya selalu dimintai uang setiap kali di periksa di Mapolres Tanggamus.
BACA JUGA:Masuk Daftar Jaring Aspirasi Bakal Calon Gubernur Lampung, Helmi Hasan: Satu Tahun Jalan Mulus!
Uang tersebut dikatakan Dewi diberikan secara terbuka di hadapan kuasa hukum, petugas, termasuk saksi-saksi. "Itu setiap selesai di periksa," ucapnya.
Dewi menjelaskan bahwa ketiga oknum polisi di Polres Tanggamus selalu meminta uang setiap kali pertemuan.
Uang tersebut, kata Dewi, untuk akomodasi seperti uang rokok serta uang makan. "Dia (oknum polisi, Red) minta uang, uang makan, uang rokok. Paling kecil Rp500 ribu setiap kali pertemuan," ujarnya.
Dewi menerangkan, sejak dirinya membuat laporan sudah hampir sekitar 11 kali melakukan pertemuan di Mapolres Tanggamus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: