Bapenda Lampung Klaim Pendapatan Pajak Rokok Mengalami Kenaikan Setiap Tahun
Bahaya Rokok Illegal di Indonesia-pixabay-
BACA JUGA:INW: Ditresnarkoba Polri Gagalkan Peredaran 428 Kg Sabu serta 162 Ribu Ekstasi jadi Kado Ultah Polri
Dimana dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan dimasyarakat dan penanganan hukum oleh aparat yang berwenang.
Pelayanan kesehatan yang dimaksud seperti, pelayanan dan pengadaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan; penyediaan smoking area; kegiatan kemasyarakatan tentang bahaya rokok; serta iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok.
Sedangkan terkait penegakan hukum ini sesuai dengan kewenangan pemda uang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain (DJBC-Kemenkeu), melakukan pemberantasan rokok ilehal; juga penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan UU terkait penegakan kawasan tanpa rokok.
Terkait peredaran rokok ilegal khususnya di Provinsi Lampung apakah berpengaruh dengan DBH yang diterima dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Sementara, Ini Lima Besar Jaring Aspirasi Nama Balon DPD RI Asal Lampung
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengklaim bahwa pendapatan DBH dari pajak rokok cenderung mengalami kenaikan setiap tahun.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah menyebut, terkait pajak rokok, Pemprov Lampung sifatnya menerima dari pemerintah pusat.
Dimana, kata Adi Erlansyah yang melakukan pemungutan maupun pembagian dilakukan oleh pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Termasuk pengawasan dan pengendalian itu dilakukan pemerintah pusat," ujar Adi Erlansyah saat dihubungi Radar Lampung.
BACA JUGA:Kuliner Khas Banda Neira yang terkenal lezat, Wajib Dicicipi saat Berkunjung ke Sana
Lanjut Adi Erlansyah, pendapatan DBH pajak rokok dari pemerintah pusat ke Provinsi Lampung setiap tahun mengalami kecenderungan naik setiap tahunnya.
"Kecendrungan Nya (DBH dari pajak rokok,red) selalu naik setiap tahunnya," ungkap Adi Erlansyah.
Itu kata Adi Erlansyah dapat dilihat dari pendapatan pajak rokok yang diterima dari pusat tahun 2022 sebesar Rp 687 miliar.
Jumlah pendapatan tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 93 miliar jika dibanding pendapatan dari DBH Pajak Rokok tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 594 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: