Pantes Galau, Ternyata Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Tulang Bawang yang Belum Cair

Pantes Galau, Ternyata Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Tulang Bawang yang Belum Cair

Ilustrasi uang-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Tulang Bawang hingga awal Juli 2023 tak kunjung cair.

Ternyata besaran nilai gaji ke 13 para PNS di Tulang Bawang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 lumayan. Pantas jika para PNS Tulang Bawang galau.

Gaji ke 13 para PNS Tulang Bawang sendiri nilainya beragam. Komponen gaji ke 13 PNS juga telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Besaran gaji ke 13 PNS sendiri beragam. Tergantung sumber anggarannya dari APBN atau APBD daerah masing-masing. 

BACA JUGA:Lapas Kalianda Lampung Selatan: Selamat Milad Radar Lampung Online ke-8

Berdasarkan Pasal 6 beleid dijelaskan jika gaji ke 13 PNS yang sumbernya dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Kemudian, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, bagi PNS yang gaji 13 bersumber dari anggaran APBD komponennya diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Berikut rincian gaji 13 PNS berdasarkan golongan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:‘Petaka’ Buat Polisi Jomblo, Naik Pangkat, Diberi Hadiah Squat Jump Sampai Dapat Pasangan Dadakan

Gaji Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - 2.577.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: