Tersangka KdRT di Tanggamus Lampung Tertangkap di Bali

Tersangka KdRT di Tanggamus Lampung Tertangkap di Bali

Tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang ditangkap tim gabungan Polsek Pugung, Polrestabes Surabaya dan Resmob Polda Bali. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--

BACA JUGA: Gaji ke-13 dan TPP Tak Kunjung Cair, Pejabat Tulang Bawang Jual Aset

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pugung pada tanggal 6 Februari 2023," ujarnya.

Dilanjutkan, berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi.

Lalu didapat informasi tersangka berada di daerah Surabaya, Jawa Timur.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pugung Aipda Dwi Aryanto, personel menuju Surabaya, Jawa Timur. Namun KR sudah pindah tempat. 

BACA JUGA: Tidak Hanya di Jawa, 5 Candi Terkenal Ini Juga Berada di Lampung Loh!

Berdasarkan hasil koordinasi antar polda, kembali didapatkan informasi KR telah berada di daerah Denpasar.

Tim lantas melanjutkan pencarian tersangka ke Provinsi Bali untuk melakukan penyelidikan.

"Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaaanya dan ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pugung," bebernya.

Dalam kasus ini,polisi juga menyita barang bukti berupa dua buku nikah atas nama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR. Berikut hasil visum dari pihak medis.

BACA JUGA: Tradisi Unik, Ritual Ketika Anggota Suku Asmat Papua Sakit

Saat ini, tersangkaKR berikut barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Sementara tersangka KR mengakui melakukan penganiayaan tersebut. 

Ini dilakukannya dengan alasan cemburu melihat percakapan atau chat istrinya dengan lelaki lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: