Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 4 Paket Sabu Siap Edar

Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 4 Paket Sabu Siap Edar

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebuah rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi narkotika digerebek aparat Polres Tulang Bawang

Rumah tempat transaksi narkoba tersebut berada di Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Dari penggerebekan rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut polisi menyita 4 paket sabu siap edar. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di rumah tersebut.

BACA JUGA:Edarkan Sabu di Pasir Sakti, Warga Labuhan Maringgai Diamankan Polres Lampung Timur

Pengedar narkotika yang ditangkap yakni Rahadian Oki (40), warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku ditangkap hari Senin 3 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Jaya. 

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, dari tangan pengedar narkotika ini, polisi menyita barang bukti (BB) empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, pipet, kotak kecil warna hitam, dan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurutnya, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. 

BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Makan Lesehan di Bandung yang Enak dan Nyaman

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Sumber Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan," kata AKP Aris, Jumat 7 Juli 2023.

Dari penggerebekan tersebut polisi menemukan BB narkotika jenis sabu dengan jumlah yang lumayan banyak.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: