Edarkan Sabu di Pasir Sakti, Warga Labuhan Maringgai Diamankan Polres Lampung Timur
Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.
Dari pengungkapan kasus itu, personil Satuan Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan, BP (43) warga Kecmatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti, Kamis 6 Juli 2023.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Makan Lesehan di Bandung yang Enak dan Nyaman
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih didiluga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,69 gram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.
Dari ungkap kasus itu, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, TS (33) dan HM (25) warga Kecamatan Marga Tiga Lamtim.
BACA JUGA:Lapor Bu Walikota! Jalan Nusantara Kedaton Rusak kapan Diperbaiki
Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat, 0,66 gram.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Marga Tiga.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan, TS di wilayah Desa Negeri Jemanten, Selasa 13 Juni 2023, pukul 23.30 Wib.
Berikut TS turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: