Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 4 Paket Sabu Siap Edar
Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-
BACA JUGA:Lapor Bu Walikota! Jalan Nusantara Kedaton Rusak kapan Diperbaiki
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: