Siapkan Kontainer untuk Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Tanggamus
Pengadaan kontainer sampah di Tanggamus, Lampung menjadi salah satu upaya penanganan sampah di kabupaten itu. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Dua Kerajaan Kuno yang Pernah Berdiri di Lampung
Di mana, kebersihan lingkungan terkait dengan kesehatan manusia.
Mulai dari kebersihan lingkungan penduduk, lokasi perkantoran hingga area pasar.
Jika lingkungan kotor, apalagi di lingkungan rumah, dikhawatirkan akan banyak bakteri dan virus penyakit yang tidak menutup kemungkinan dapat menulari manusia.
Karena itu, menjaga kebersihan lingkungan merupakan keharusan yang menjadi tanggung jawab bersama. Baik itu pemerintah maupun masyarakat.
BACA JUGA: Mengulik Sejarah Kerajaan Tulang Bawang di Lampung
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Lampung telah menerbitkan regulasi yang mengatur tentang kebersihan dan keindahan lingkungan.
Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.
Peraturan daerah tersebut bertujuan agar masyarakatnya menjaga kebersihan lingkungan.
Pada tingkat pemerintahan, upaya mendukung program kebersihan lingkungan ini dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan menempatkan sejumlah tempat pembuangan sampah.
BACA JUGA: Daerah Penghasil Batu Bara Terbesar di Indonesia, Tiga Dari Sumatera
Antara lain kontainer sampah yang berada di Kecamatan Kota Agung.
Pada tempat pembuangan sampah sementara tersebut, warga diharapkan dapat membuang sampah rumah tangga agar kebersihan lingkungan tetap terjaga.
Namun diharapkan keberadaan kontainer sampah tersebut bisa terus ditambah di berbagai kecamatan
Tunjuannya memudahkan masyarakat membuang sampah pada tempat pembuangan sementara sebelum diangkut oleh mobil truk sampah ke Tempat Pembangunan Akhir (TPA). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: