Bikin Gaji Melambung Tinggi! Bagaimana Hitungan Tukin PNS Jika Single Salary Berlaku?
Begini hitungan tukin jika single salary berlaku. Sumber foto. Freepik--
Lantas, bagaimana dengan hitungan tukin PNS jika single salary diberlakukan nantinya di tiga jabatan terbarunya. Sesuai perhitungan single salary, tukin PNS akan di ambil lima persen dari nominal gaji PNS.
Berikut rincian tukin yang akan diterima PNS pakai single salary.
1. Tukin JPT
- JPT I: Rp 1 juta 968 ribu
- JPT II: Rp 1 juta 874 ribu
- JPT III: Rp 1 juta 785 ribu
- JPT IV: Rp 1 juta 700 ribu
- JPT V: Rp 1 juta 619 ribu
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Way Kanan: Selamat Milad ke-8 Radar Lampung Online
- JPT VI : Rp 1 juta 542 ribu
- JPT VII : Rp 1 juta 468 ribu
- JPT VIII : Rp 1 juta 398 ribu
- JPT IX : Rp 1 juta 332 ribu
2. Tukin JA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: