SPPT PBB-P2 Kota Metro Mulai Dibagikan kepada Wajib Pajak

SPPT PBB-P2 Kota Metro Mulai Dibagikan kepada Wajib Pajak

Pemkab dan Kejari Pesawaran berkoordinasi melakukan penagihan pajak daerah. ILUSTRASI/FOTO NET--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke Kelurahan yang ada di Kota Metro.

SPPT PBB-P2 tersebut nantinya akan dibagikan ke masyarakat wajib pajak melalui RT dan RW.

Kepala BPPRD Kota Metro, Syahcri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD Mirza Martha Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat melalui kelurahan masing-masing.

"Iya sudah dibagi di awal Juli kemarin. Kita berharap, SPPT nya segera dibagikan ke masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Pelayanan kepada Masyarakat Harus Maksimal, Qomaru Minta Pelayanan Perizinan yang Cepat dan Tepat

Sementara itu, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat menargetkan pencapaian PBB-P2 tahun 2023 minimal bisa mencapai 85 persen.

"InsyaAllah target kita di tahun ini bisa mencapai minimal 85 persen. Tahun lalu, kita hanya 69 koma sekian sampai 70 persen. Tahun ini kita upayakan bisa 85 persen, atau bahkan sampai 100 persen," katanya.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan strategi untuk menagih PBB-P2 kepada wajib pajak yang agak susah untuk membayar. Dengan mengupayakan untuk mendatangi mana yang agak susah untuk membayar.

"Kami upayakan wajib pajak ini sudah bisa membayar secara online. Jika ada wajib pajak yang susah untuk ditagih, ya kita akan datangi dan kita akan bersurat dengan dinas BPPRD di Kota Metro untuk meminta bantuan," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Metro Akan Rehabilitasi Pembangunan Tugu Pena di Kota Metro

Ia menambahkan, pendekatan persuasif juga akan dilakukan, dan ia menyarankan kepada masyarakat yang masih keberatan dengan nilai yang harus disetor, untuk dapat segera melaporkannya ke Kelurahan Metro.

"Pendekatan persuasif itu pasti kita lakukan. Nah, jika ada masyarakat yang masih keberatan, diupayakan 30 hari setelah menerima form wajib pajak itu segera untuk diproses. Jadi ada waktu yang disediakan oleh BPPRD juga untuk pengurangan wajib pajak sudah disediakan," jelasnya.

Lurah Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Agus Salim menuturkan, pihaknya sudah mulai membagikan SPPT PBB-P2 tahun 2023 kepada para wajib pajak.

"Iya kita sudah mulai bagikan ke wajib pajak," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: