Tiga Modus Dugaan Korupsi Biaya Penginapan DPRD Tanggamus

Tiga Modus Dugaan Korupsi Biaya Penginapan DPRD Tanggamus

Aspidsus Hutamrin (tengah) saat menyampaikan perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus. Foto Anca --

BACA JUGA:Bupati Lampung Timur Dukung Program TMMD

"Perkara biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas ini baik dalam kota ataupun luar kota pada sekretariat DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021," kata Aspidsus Hutamrin didamping Kasidik Kejati Lampung Krisnandar dan Kasipenkum I Made Agus Putra, Rabu 12 Juli 2023.

Dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota maupun paket meeting luar kota diperuntukkan untuk empat pimpinan DPRD Tanggamus dan 41 anggota DPRD Tanggamus.

Untuk anggaran perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp14 miliar, namun terealisasi Rp12 miliar. 

"Tujuan perjalanan dinas luar kota meliputi Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan," beber Aspidsus Hutamrin.

 BACA JUGA:Pegawai Minimarket Curi Uang Hingga Puluhan Juta

Adapun hotel yang digunakan penginapan untuk perjalanan dinas DPRD Tanggamus yakni Bandar Lampung enam hotel, Jakarta dua hotel, Jawab Barat 12 hotel dan Sumatera Selatan tujuh hotel. 

Dalam penyelidikannya, tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan ada ketidaksesuaian.

"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap," kata Hutamrin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: