Gagal Bawa BeAT, Bawa Supra X Dipergoki Korban

Gagal Bawa BeAT, Bawa Supra X Dipergoki Korban

Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, meringkus DPO curat.

Pelaku yang diamankan yakni CA (29), warga Kampung Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

Kapolsek Seputihraman Iptu Admar menyatakan tersangka diringkus, Rabu 12 Juli 2023.

"Tersangka mencuri tidak seorang diri. Pencurian dilakukan berdua bersama rekannya. Rekannya TI (30) yang juga warga Kampunh Sukacari sudah ditangkap terlebih dahulu," katanya.

BACA JUGA:Tahun Ini, Tim Cyber Sudah Melaporkan 41 Situs Judi Online

Admar menjelaskan bahwa tersangka CA dan TI membobol kunci serta mencuri motor milik korban Misnanto yang terparkir di rumahnya, Kampung Ratnachaton, Kecamatan Seputihraman.

"Tersangka TI ditangkap warga ketika kejadian. Sedangkan tersangka CA yang sempat kabur baru berhasil kita tangkap di rumahnya. Tersangka CA merupakan  residivis yang sedang menjalani asimilasi dari Lapas Lampung Utara sejak Januari 2023," katanya.

Kronologi pencurian, kata Admar,  kedua tersangka menyatroni rumah Misnanto menggunakan motor Yamaha N-max warna abu-abu tanpa nopol.

Keduanya mengambil motor dari garasi pukul 03.15 WIB. TI yang mengeksekusi, sedangkan rekannya memantau situasi.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Pemkab Lampung Timur Terhadap PMI yang Meninggal di Taiwan

Awalnya hendak mengambil motor motor Honda BeAT korban yang terparkir menggunakan kunci letter T. Namun gagal karena kunci patah dalam kontak motor.

Kemudian, pelaku melihat motor lain yang kuncinya tertinggal di motor yakni Honda Supra X 125 BE 3118 HH milik korban.

Terdengar suara berisik, korban pun terbangun dan menyadari bahwa ada orang yang hendak mencuri motor.

"Korban berteriak maling hingga mengundang warga berkumpul. TI berhasil ditangkap, sedangkan CA berhasil kabur," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: