Jelang Penghapusan, Berapa Rincian Gaji yang Diterima PNS Part Time Nantinya? Simak Ulasannya Berikut Ini

Jelang Penghapusan, Berapa Rincian Gaji yang Diterima PNS Part Time Nantinya? Simak Ulasannya Berikut Ini

Berapa gaji PNS part time nantinya. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah saat ini tengah membahas wacana penambahan status baru ASN menjadi PNS part time.

Rencana penambahan status baru ASN menjadi PNS part time merupakan salah satu bentuk solusi dari pemerintah untuk para tenaga honorer.

Sesuai arahan dari Presiden Jokowi jangan sampai ada PHK massal terhadap para pegawai yang berstatus honorer.

Apalagi tenaga honorer memiliki peran penting di dalam membangun instansi pemerintah.

Maka dari itu, wacana penambahan struktur baru ASN yakni PNS part time diharapkan bisa menjadi solusi jalan tengah untuk para pegawai honorer.

BACA JUGA:Mantap! Lampung Barat Masuk 10 Besar Pemasaran Pariwisata Terbaik Nusantara dari Kemenparekraf

Penambahan struktur baru ASN menjadi PNS part time akan termuat di dalam rancangan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang akan direvisi.

Adapun kebijakan ini akan diputuskan pada bulan November 2023 untuk memberikan kepastikan terkait status tenaga honorer.

Jika benar demikian, berapa rincian gaji yang akan diterima oleh PNS part time nantinya.

Menjawab pertanyaan tersebut, jika dilihat berdasarkan PMK Nomor 83/PMK.02/22 terkait standar biaya masukan tahun anggaran tahun 2023.

BACA JUGA:Polsek Waway Karya Lampung Timur Amankan Pencabul Anak Dibawah Umur

Secara terperinci, gaji honorer yang berstatus PNS part time akan berkisar mulai dari Rp 2,07 juta sampai dengan Rp 5 juta 51 ribu per bulan.

Berikut rincian beberapa gaji honorer yang rencananya akan di angkat menjadi PNS part time.

1. Provinsi Aceh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: