Jelang Penghapusan, Berapa Rincian Gaji yang Diterima PNS Part Time Nantinya? Simak Ulasannya Berikut Ini
Berapa gaji PNS part time nantinya. Sumber foto. Freepik--
10. Bengkulu: Rp 2 juta 849 ribu bagi satpam atau sopir dan Rp 3 juta 818 ribu petugas kebersihan dan pramubakti.
11. Bangka Belitung: Rp 4 juta 200 ribu satpam atau sopir dan Rp 3 juta 818 ribu petugas kebersihan dan pramubakti.
12. Banten: Rp 3 juta 175 ribu satpam atau sopir dan Rp 2 juta 887 ribu petugas kebersihan dan pramubakti).
13. Jawa Barat Rp 3 juta 777 ribu satpam atau sopir dan Rp 3 juta 433 ribu petugas kebersihan dan pramubakti.
Berdasarkan aturan yang telah dimuat, PNS part time tidak akan berkerja seharian seperti tenaga honorer sebelumnya.
BACA JUGA:Bantu Orang Menyeberang Jalan, Seorang Pria Tewas Terlindas Ban Truk
PNS part time akan berkerja separuh waktu yakni hanya empat jam dari yang sebelumnya delapan jam sehari.
Meskipun terdengar lebih singkat jam kerja, setidaknya nasib tenaga honorer tidak akan kehilangan perkerjaannya dan tetap mendapatkan penghasilan.
Kendati demikian, pemerintah melalui Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga akan mengatur tentang jenis perkerjaan apa saja yang nantinya akan di angkat menjadi PNS part time.
Salah satunya jenis perkerjaan yang diusulkan akan di angkat menjadi PNS part time yakni petugas kebersihan atau biasa disebut cleaning service.
BACA JUGA:Kode Redeem ML Terbaru Selasa 18 Juli 2023 Berhadiah Skin Hero Hanabi Rakseshesa Mobile Legends
Kemudian, sopir dan satuan pengamanan juga rencananya akan di angkat menjadi PNS part time.
Itulah informasi terbaru mengenai gaji yang akan diterima oleh para PNS part time nantinya lengkap dengan jam kerja yang telah di atur. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: