Heboh Kenaikan Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak, Ini Perbandingan Tarif Dermaga Eksekutif dan Reguler
Ilustrasi kenaikan tarif kapal.-(Pixabay)-
Kendaraan barang Rp 828 ribu,
6. Gol VI
Kendaraan penumpang Rp 1,897 juta,
Kendaraan barang Rp 1,264 juta,
7. Gol VII Rp 1,792 juta,
8. Gol VIII Rp 2,357 juta,
9. Gol IX Rp 3,606 juta.
Diketahui dari berita sebelumnya terkait kenaikan tarif penyeberangan reguler, besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen.
Sedangkan penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen.
Di mana, untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Berikut inni rincian tarif penyeberangan reguler per 3 Agustus 2023 mendatang berdasarkan golongan kendaraan:
Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: