Heboh Kenaikan Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak, Ini Perbandingan Tarif Dermaga Eksekutif dan Reguler
Ilustrasi kenaikan tarif kapal.-(Pixabay)-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak dan sebaliknya dermaga reguler mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif penyeberangan tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus 2023 mendatang, di 29 lintasan yang berada di bawah naungan ASDP Indonesia Ferry.
Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Meski tarif dermaga reguler akan naik, tarif dermaga eksekutif penyeberangan Bakauheni-Marak dan sebaliknya ternyata tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut disampaikan General Manager (GM) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Bakauheni, Capt. Rudi Sunarko.
Menurut Capt. Rudi Sunarko, tarif penyeberangan Bakauheni-Marak melalui dermaga eksekutif masih menggunakan tarif lama.
Sedangkan tarif penyeberangan Bakauheni-Marak melalui dermaga reguler atau ekonomi akan mengalami penyesuaian tarif per 3 Agustus 2023 mendatang.
Disinggung apakah juga akan ada kenaikan tarif penyeberangan Bakauheni-Marak melalui dermaga eksekutif, Capt. Rudi Sunarko mengklaim belum ada informasi kenaikan tarif dermaga eksekutif hingga saat ini.
BACA JUGA:Tiga Kali Mutasi TNI, Barisan Jenderal Bersiap Tinggalkan Mabes
"Belum ada pembahasan sama sekali (kenaikan tarif dermaga eksekutif, red). Itu juga domain pusat," ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Salasa 25 Juli 2023.
"Kita sementara ini melakukan regulasi KM (Keputusan Menhub) Nomor 61, terkait Kenaikan Tarif Reguler per 3 Agustus 2023," ungkapnya.
Namun, dirinya pun mengungkapkan, terkait kemungkinan akan ada penyesuaian tarif dari dermaga eksekutif.
Di mana, kata Capt. Rudi Sunarko, yang mengelolah menentukan tarif dermaga eksekutif adalah ASDP, berbeda dengan dermaga reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: