Iklan Bos Aca Header Detail

Upaya Preventif Gagal, Perusak Hutan Mangrove Ditangkap

Upaya Preventif Gagal, Perusak Hutan Mangrove Ditangkap

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menahan tersangka perusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung--

BACA JUGA:Pergeseran Jabatan, Dua Posisi Asisten di Kejati Lampung Masuk Daftar Mutasi

"Kasus ini sudah tahap I atau P-19. Tersangka dijerat dengan Pasal 73 ayat 1 huruf b jo Pasal 35 huruf e, f, dan g UU RI No. 27/2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp2 miliar," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: