Upaya Preventif Gagal, Perusak Hutan Mangrove Ditangkap
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menahan tersangka perusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung--
BACA JUGA:Pergeseran Jabatan, Dua Posisi Asisten di Kejati Lampung Masuk Daftar Mutasi
"Kasus ini sudah tahap I atau P-19. Tersangka dijerat dengan Pasal 73 ayat 1 huruf b jo Pasal 35 huruf e, f, dan g UU RI No. 27/2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp2 miliar," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: